Website ini menyajikan informasi aset-aset yang merupakan agunan di SJV yang dijual, baik melalui mekanisme lelang maupun penjualan secara langsung oleh pemilik aset. Aset-aset yang diinformasikan pada website lelang agunan ini merupakan aset yang dijadikan agunan pembiayaan oleh Pasangan Usaha pada SJV.
Anda dapat langsung menghubungi contact person yang tertera di detail informasi masing-masing aset, baik melalui nomor telepon maupun melalui e-mail.
Nilai Limit/Harga Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.
Uang jaminan penawaran lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara.
Syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada page Info Lelang Syarat Umum. Untuk informasi lebih detail, dapat menghubungi contact person yang tertera pada masing-masing detail informasi aset.
Pihak penjual dalam penjualan aset dengan mekanisme lelang adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Penjual dalam penjualan dengan mekanisme lelang pada website ini adalah SJV.
Pihak pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mendapatkan kesepakatan harga dalam negosiasinya dengan pihak pemilik aset yang asetnya menjadi agunan di SJV.