Sebagai salah satu upaya PT. Sarana Jabar Ventura dalam rangka penyelesaian/ pengembalian kredit debiturnya dilakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
| 1. | Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual. |
| 2. | Harga Limit akan diumumkan secara terbuka untuk menjadi satu kesatuan dengan Pengumuman Lelang. |
| 3. | Semua pihak yang berminat dapat menjadi Peserta Lelang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
| 4. | Sebelum Lelang dilaksanakan Peserta diberikan kesempatan untuk melihat meneliti secara fisik barang yang akan dilelang. Pembeli dianggap telah mengetahui keberadaan, kondisi barang yang akan dilelang dan barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. (as what it is). |
| 5. | Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan sewaktu-waktu berdasarkan suatu putusan/ penetapan lembaga peradilan putusan pejabat lelang atau atas permintaan penjual. |
| 6. | Dalam hal terjadi pembatalan lelang sesuai butir 5 di atas, maka Uang Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta dan Peserta tidak berhak meminta ganti rugi apapun. |
| 7. | Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai Pembeli. |
| 8. | Pembeli harus melunasi Harga Lelang secara tunai / cash atau cek / giro selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang. |
| 9. | Pembayaran dengan cek / giro dinyatakan sah apabila dana telah efektif diterima Bank. Sebagai tanda pembayaran Pemenang akan diberikan kuitansi atau tanda bukti pembayaran harga lelang oleh Bendahara Penerimaan KPKNL / Pejabat Lelang Kelas I / Balai lelang. |
| 10. | Pembeli yang tidak melunasi Harga lelang sebagaimana ditentukan pada butir 8 dinyatakan wanprestasi dibatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dan tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan. Uang Jaminan Penawaran Lelang tidak dapat diambil kembali dan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. |
| 1. | SJV akan melaksanakan Pengumuman Lelang yang antara lain memuat informasi : |
| 2. | Apabila penawaran dilakukan secara lisan, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, Peserta Lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran. |
| 3. | Peserta lelang yang menang dan dinyatakan sebagai Pembeli harus memenuhi kewajiban pelunasan Harga Lelang biaya dan pajak (pungutan sesuai ketentuan yang berlaku). |
| 4. | Sebelum memenuhi kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas, Pemenang Lelang tidak diperkenankan mengambil / menguasai barang yang dibelinya Pejabat Lelang menyerahkan dokumen asli, dokumen kepemilikan dan / atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). |
| 5. | Dalam setiap pelaksanaan lelang Pejabat lelang akan membuat Risalah Lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan Akta Otentik yang dipergunakan antara lain : |
| Pembeli dapat memperoleh Kutipan / Salinan / Grosse yang otentik dari Minute Risalah Lelang dengan dibebani Bea Materai. | |
| 6. | Khusus mengenai Lelang tanah atau bangunan Kutipan Risalah lelang baru akan ditandatanganni oleh Kepala KPKNL / Pejabat Lelang Kelas II apabila Pembeli telah menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). |
| 1. | Data dan informasi berubah sewaktu-waktu. |
| 2. | Data dan informasi sesuai dengan catatan administrasi dan pembukuan yang dimiliki dan diketahui oleh Bank, oleh karenanya Bank tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan, keaslian dan kebeneran data dan informasi tersbut apabila terdapat perbedaan antara data dan informasi yang tersedia dibandingkan dengan keadaan yang sebenarnya. |
| 3. | Perubahan atau perbedaan data dan informasi mana tidak memberikan hak kepada Pembeli untuk menajukan tuntutan kepada Bank untuk membayar ganti rugi atas segala resiko dan akibat yang mungkin timbul dan diderita pembeli sebagai akibat adanya perubahan atau perbedaan tersebut. |
| 4. | Peminat aset di anggap paham atas segala resiko yang timbul dalam transaksi jual beli dan tidak akan melakukan tuntuan dalam bentuk apapun kepada Bank dan/atau pegawainya. |